Bakul menyan (@Acitttttz) header
Bakul menyan (@Acitttttz) profile picture

Bakul uyah lan menyan

Indonesia
Joined October 2012
Photo by Bakul menyan (@Acitttttz)Photo by Bakul menyan (@Acitttttz)Photo by Bakul menyan (@Acitttttz)Photo by Bakul menyan (@Acitttttz)Photo by Bakul menyan (@Acitttttz)Photo by Bakul menyan (@Acitttttz)Photo by Bakul menyan (@Acitttttz)Photo by Bakul menyan (@Acitttttz)Photo by Bakul menyan (@Acitttttz)Photo by Bakul menyan (@Acitttttz)
Bakul menyan retweeted
Jadi kalau tidak ada bukti, ya jangan diada-adain... Menciptakan alat bukti itu namanya
38
104
127
1,484
Bakul menyan retweeted
Nah kan lucu, KPK dan Komisi Vlll yang memberi masukan agar Kemenag menjaga dana BPKH. Jika pada tahun 2024 kuota tambahan dibagi 18400 haji reguler dan 1600 haji khusus, selain akan membuat kepadatan Mina semakin parah, kebijakan tersebut beresiko membuat banyak jamaah haji sakit dan meninggal serta akan membuat keuangan haji yang dikelolah BPKH boncos karena harus menanggung 40% biaya haji. KPK dan Komisi Vlll nya brengsek dan plin-plan, memberi masukan giliran dilaksanakan malah dianggap melanggar UU.
2
5
695
Bakul menyan retweeted
Kalo KPK menganggap pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 sebagai suatu pelanggaran, artinya penyidik KPK tidak paham UU. Karena berdasar UU nomer 8 tahun 2019 tata cara pengisian kuota haji tambahan jadi wewenang menteri dan bisa diatur lewat peraturan menteri. Hal tersebut sudah dijelaskan Richo Andi Wibowo, ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. 1: "Pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 sudah sesuai UU". 2: "Gus Yaqut tidak menerima uang". 3: "Gus Yaqut tidak terlibat dalam jual beli kuota haji tambahan". Jadi Clear, Gus Yaqut tidak bersalah!
2
6
619
Bakul menyan retweeted
Saksi ahli JPU KPK, Prof Ramli Atmasasmita ketika menjawab pertanyaan JPU ,"Jangan Dipaksakan Pak Kalau Enggak Ada" Hingga suasana sidang sedikit riuh. Simak detailnya berikut ini
4
32
4
94
25,820
Bakul menyan retweeted
Sambil mengikuti kasus persadap-sadapan ini, saya mendengarkan persidangan Ishfah Abidal Aziz (dikenal dengan Gus Alex) yang digelar kemarin lusa, 2 November 2026. Kaget saya. Saya kira tuduhan yang dialamatkan kepada Gus Yaqut dan Gus Alex (keduanya terdakwa kasus korupsi haji) benar-benar faktual dan bisa dibuktikan di persidangan. Ternyata meleset jauh. Barangkali kalian tidak mengikuti, jadi saya ingin menyampaikan jalannya persidangan Gus Alex itu, saat advokatnya berdebat dengan ahli BPK. Karena dari audit forensik BPK inilah KPK akhirnya menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, sampai sekarang disidang. Soalnya, media massa kebanyakan hanya mengutip klaim BPK yang memberatkan terdakwa. Saat klaim itu dikonfrontasi oleh advokat, Gus Yaqut, dan Gus Alex sendiri, jarang ada yang menulis. Padahal harusnya cover both sides, kan? Bagi yang belum tahu, keduanya dijerat dengan pasal korupsi, yaitu memperkaya diri, orang lain, dan korporasi dengan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara (cek gambar-1). Tapi kali ini yang mau saya bahas dua hal saja: memperkaya diri Gus Yaqut dan memperkaya orang lain, yaitu Gus Alex. Soal memperkaya korporasi dan apakah kebijakannya melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara, itu masih diperdebatkan di sidang. Para ahli masih diundang satu per satu (dan belum khatam). Jadi gini… Di dalam berkas dakwaan, jelas tertulis Gus Yaqut memperkaya diri atas "penerimaan" fee percepatan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sejumlah USD271.500. Dakwaan juga menyebut fee itu "dibagikan" oleh perantara bernama Rizky Fisa Abadi, dan nama Gus Yaqut ada di urutan pertama. Sementara Gus Alex disebut sebagai "orang lain" yang diperkaya sejumlah USD5.233.800 dan Rp330 juta. Rinciannya ditulis sebagai "penerimaan" fee percepatan dari beberapa orang. Salah satunya Budi Darmawan, sejumlah USD2.390.800 (cek gambar-2). Di perkaranya sendiri, Gus Alex didakwa memperkaya diri Rp93,42 miliar. Kata kuncinya di sini: "penerimaan". Nah, setelah ngobrol dengan advokat dan beberapa kolega di firma hukum, kata "menerima", ”diperoleh, dan "penerimaan" itu ada syaratnya. Kalau di mantiq, definisinya harus jami' dan mani' (mencakup semua yang masuk, dan menolak semua yang tidak masuk). Apa syaratnya? Uangnya harus benar-benar masuk ke dalam kuasa si penerima, sehingga ia bisa memakai, menyimpan, atau menyuruh orang lain membelanjakannya. Kalau lewat perantara, perantaranya harus bekerja untuk dia dan uangnya berakhir di tangannya. Akan tetapi, di persidangan ceritanya lain: keempat auditor forensik BPK menyatakan tidak ada aliran dana ke Gus Yaqut! Padahal mereka sendiri yang menulis Gus Yaqut "menerima" USD271.500. Ketika ditanya soal aliran dana kepada Gus Alex, mereka juga menyatakan tidak ada. Padahal mereka sendiri yang menulis "Rincian Penerimaan Sdr. Ishfah Abidal Aziz". FYI: untuk sampai ke jawaban ini, advokat Gus Alex harus kerja keras sampai BPK mau menjawabnya secara eksplisit. Jawaban itu baru keluar di sidang malam. Koran-koran kebanyakan mengutip sidang siangnya. "Kenapa Saudara Ahli menulis klien kami 'menerima' fee percepatan, padahal tidak ada satu sen pun yang dia terima?" tanya advokat. Apa jawaban BPK? "Kami berpegang pada hukum kausalitas, bahwa adanya penyelewengan kuota itu berakibat pada penyelewengan fee percepatan yang diterima terdakwa." Lho, ditanya apa arti "menerima", jawabannya malah memakai kata "diterima" lagi. Advokat masih mengejar: "Saudara Ahli, kami tanya soal 'penerimaan'. Bagaimana bisa klien kami disebut 'menerima' kalau uangnya saja tidak pernah sampai kepadanya?" Ahli BPK masih menjawab seperti di atas. "Apakah penerimaan itu lewat perantara? Budi Darmawan mengaku di persidangan: dia beroperasi bersama sindikatnya, tanpa perintah dari klien kami. Dan dia tidak menyerahkan uang itu kepada klien kami." (NB: di persidangan ASN Kemenag, terungkap sindikat ini sudah beroperasi sejak 2015, tanpa sepengetahuan Menteri Agama mana pun!) Ahli BPK lagi-lagi menjawab seperti di atas. Mbulet. Akhirnya Hakim Ketua menghentikan perdebatan ini: "Sudah, Advokat. Sudah. Kalau mau dikejar terus, ahli akan tetap menjawab dengan cara yang sama. Biar kami saja yang memutuskan." Gila bener. Sudah hampir setahun publik mendengar dari KPK bahwa Gus Yaqut dan Gus Alex korupsi haji (gambar-3 itu sering saya dapatkan di komentar dan replies). Dakwaan resminya pun menyebut Gus Yaqut diperkaya dan ”menerima” USD271.500 dan Gus Alex ”menerima” Rp93,42 miliar. Jaksa dan BPK bahkan menyebut uang yang dinikmati Gus Alex berasal dari "penerimaan" fee percepatan. Tapi ternyata, untuk mendefinisikan "penerimaan" saja mereka mbulet sendiri. Ya wajar, karena memang tidak ada bukti penerimaan, baik langsung maupun lewat perantara, kan? Makanya jawaban mereka mbulet ketika dikejar advokat. Pertanyaan saya: mungkinkah seseorang dijerat korupsi dengan cara seperti ini? Namanya diumumkan sebagai "penerima" uang haji selama berbulan-bulan, lalu di sidang ketahuan uang itu tidak pernah ia pegang. Maksud saya, kalau kalian dituduh "menerima" uang, padahal tidak satu sen pun sampai ke tangan kalian, apa yang bisa kalian lakukan? Yang seperti ini kalau tidak disebarkan di media sosial, bisa-bisa yang sampai ke publik cuma versi sidang siang: BPK menyebut ada "penerimaan". Kaget soal LSP menyadap presiden saja belum klimaks. Di hari yang sama, saya harus kaget lagi, kali ini karena KPK. Kalau begini terus, saya khawatir yang capek bukan cuma saya, tapi kepercayaan kita pada APH. Ya Tuhan, lindungi kami.
4
26
60
8,450
Bakul menyan retweeted
Yang buat videonya udah ngebolehin video ini didownload dan disebarkan seluas-luasnya. Jadi silahkan.... bebas!
121
45,706
106
94,166
882,951
Bakul menyan retweeted
Sebelum dihapus sama KOMBIJI, lagu Aviwkila yang judulnya "DIPAKSA SEHAT DI NEGARA YANG SAKIT", ... gw post di sini. Hyuk di-repost rame rame Bagus lagunya, love it! #INDONESIASADAR
This quoted post is unavailable.
18
3,648
35
5,581
72,219
Bakul menyan retweeted
Daftar artis yg udah speak up masalah karhutla, ada Young Lex, Vicky Prasetyo, Wendi Cagur, Deni Sumargo. Young Lex bahasanya kasar bgt tp apa yg diomingin dia ada benernya sih 😭
224
7,063
105
29,732
749,219
Fakta persidangan berbicara telak: Narasi sesat para pembenci Gus Yaqut resmi runtuh oleh data! 1- ​Auditor forensik membuktikan tidak ada aliran dana sepeser pun ke rekening pribadi. 2- ​Angka kerugian negara yang digembar-gemborkan ternyata klaim mentah tanpa audit resmi final BPK. 3- ​Kebijakan kuota tambahan 50:50 adalah diskresi terukur demi menyelamatkan jemaah haji, berlandaskan nota kesepahaman resmi. Jangan jadikan pengadilan opini sebagai alat membunuh karakter seseorang. Lawan hoaks dengan data! ✊ ​#KawalGusYaqut #KeadilanDanKebenaran #FaktaBukanAsumsi
10
2
19
847
Bakul menyan retweeted
Ekonomi, lesu. Penanganan bencana, lamban. Efisiensi terjadi di mana-mana. Negara malah menghambur-hamburkan uang lewat MBG & KDMP. Di tengah semua orang yang sadar, kalian masih belum nge-cancel Raffi Ahmad dan Willie Salim? Tidak terlambat, lakukan sekarang.
15
111
1
308
10,498
Bakul menyan retweeted
Bapak dan anak klop, sama² brengsek!! Pengacara David Ozora tagih kewajiban restitusi yang sudah ditetapkan pengadilan. Sudah 2 tahun divonis hakim, Rafael Alun, Ayah Mario Dandy belum membayar kewajiban restitusi senilai 24 miliar ke pihak David Ozora selaku korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Harusnya aparat penegak hukum tegas, sita semua aset Rafael Alun untuk diberikan kepada David Ozora. megapolitan.kompas.com/read/……
25
1
49
2,816
Bakul menyan retweeted
Disini Mbak @MellisA_An menjelaskan secara gamblang sekaligus menegaskan bahwa Kebijakan Kuota Haji merupakan Diskresi yang Sah Pembagian Kuota Haji Tambahan dengan porsi 50:50 merupakan bentuk diskresi Pelayanan Jemaah yang didasarkan atas Nota Kesepahaman resmi antara Indonesia dan Arab Saudi. Jadi, langkah ini bukan semata-mata keputusan sepihak, melainkan juga melibatkan DPR RI dan BPKH demi menyelamatkan antrean Jemaah, melindungi keselamatan jiwa Jemaah. rm.id/amp/baca-berita/nasion… rm.id/amp/baca-berita/nasion…
1
8
24
540
Bakul menyan retweeted
Dan inilah yang menyebabkan "capital flight" dari Indonesia
Yang jadi masalah pasal ini hanya berlaku pada orang² yang jadi target Kriminalisasi seperti Tom Lembong, Ira Puspadewi dan Nadiem Makariem. Sementara banyak dirut BUMN yang bebas dari jerat hukum walau perusahaannya merugi. Jika pasal tersebut diberlakukan adil, maka dirut BUMN dan menteri BUMN bisa diproses hukum ketika ada perusahaan BUMN yang merugi. APH menggunakan pemahaman yang salah kaprah agar bisa memenjarakan orang yang tidak bersalah berdasar kepentingan.
38
103
129
2,436
Bakul menyan retweeted
Yang jadi masalah pasal ini hanya berlaku pada orang² yang jadi target Kriminalisasi seperti Tom Lembong, Ira Puspadewi dan Nadiem Makariem. Sementara banyak dirut BUMN yang bebas dari jerat hukum walau perusahaannya merugi. Jika pasal tersebut diberlakukan adil, maka dirut BUMN dan menteri BUMN bisa diproses hukum ketika ada perusahaan BUMN yang merugi. APH menggunakan pemahaman yang salah kaprah agar bisa memenjarakan orang yang tidak bersalah berdasar kepentingan.
15
1
25
3,505
Bakul menyan retweeted
Mantan Ketum PP Pemuda Muhammadiyah @caknanto turut membersamai Gus Yaqut dalam persidangan di PN Tipikor Jakpus hari ini 29 Oktober 2026. Terima kasih Cak Nanto Gus @elmoerif Mbak @anna_hasbie
3
16
1
32
2,396
Bakul menyan retweeted
Peluk Hangat dari Buya Anwar Abbas untuk Gus Yaqut🙏🥹 Buya Anwar Abbas, Ketua PP Muhammadiyah sekaligus Naib Amirul Hajj 2024, mengingatkan pentingnya melihat kondisi nyata di Mina sebelum menghakimi dan memframing jahat terhadap kebijakan kuota haji tambahan 50:50. Dimana ada lahan terbatas, jemaah terus bertambah, ruang makin sempit, dan antrean toilet mengular turut menjadi pertimbangan. Kebijakan tentunya harus dilihat dari konteksnya, bukan cuma diperdebatkan angkanya dan keselamatan jiwa jemaah adalah yang utama. #KawalGusYaqut #BebaskanGusYaqut
13
27
2
125
14,983
Buzzer pembenci Gus Yaqut langsung mingkem! Narasi fitnah runtuh total oleh kesaksian Tokoh Bangsa/Naib Amirul Hajj Buya Anwar Abbas di sidang yang beri nilai "A Plus" untuk kinerja haji 2024. Saat kalian sibuk sebar hoaks, beliau kerja nyata sampai jam 2 subuh demi jemaah. Fakta sidang tak bisa didebat opini pesanan! #KawalGusYaqut #BebaskanGusYaqut
6
13
1
24
953
Bakul menyan retweeted
"Kebetulan saya dosen, kalau saya boleh menilai maka Beliau (Gus Yaqut) saya kasih nilai A+" Kesaksian Buya Anwar Abbas kepada Gus Yaqut saat menjadi Amirul Hajj 2024 #KawalGusYaqut #BebaskanGusYaqut
1
14
2
67
2,531
Bakul menyan retweeted
Eks ketua KPK Abraham Samad sebut tidak semua kerugian negara bisa dikenakan tindak pidana korupsi. Dan tidak seharusnya perilaku korup bawahan dibebankan ke menteri selaku pembuat kebijakan. Menurut Abraham Samad, kalo terjadi resiko bisnis, dan orang itu tidak ditemukan niat jahat (Mens Rea) berarti tidak boleh dihukum. Seperti terjadi pada kasus Tom Lembong, Ira Puspadewi dan Nadiem Makariem. Dan jika ada proses hukum itu bisa dikarenakan kesalahpahaman penegak hukum atau masuk kategori Abuse Of Power (Penyalahgunaan wewenang).
12
1
34
2,973