Selamat pagi.
Di tengah berita politik yang melelahkan dan keadaan ekonomi yang penuh ketidakpastian, semoga kita tetap memiliki hati yang tenang dan semangat untuk menjalani hari.
Gak semua keadaan bisa kita kendalikan, tetapi jangan sampai kita kehilangan harapan untuk sesuatu yang lebih baik.
Semoga hari ini membawa kabar baik bagi kita semua.
Tahun 2024 Alm. Faisal Basri sudah memprediksi kalau hubungan Prabowo-Jokowi ini akan retak dan ulah mereka akan bikin krisis dimana mana, dan sekarang itu benar terjadi. Alfatihah untuk beliau.
Jadi seharusnya masukin nomor ke LIMS gak boleh sembarangan. Harus ada Laporan polisi, Surat permohonan resmi, Izin dari Kabareskrim, izin dari pengadilan. Tanpa prosedur itu, penyadapan gak bisa dilakukan.
Provider biasanya cuma melihat instruksi teknis dari sistem, bukan dokumen hukumnya (izin pengadilan, surat permohonan, dll).
Menurut UU Telekomunikasi, mereka hanya boleh memberikan data atau melakukan penyadapan kalau ada permintaan yang sah dari penegak hukum. Kalau terbukti mereka sengaja ikut atau tahu tapi tetap jalanin perintah yang jelas ilegal, mereka bisa kena masalah.
Tapi dalam kasus ini, sampai sekarang belum ada indikasi kalau operator terlibat secara aktif.
Tapi nanti ada yang nanya: provider seluler (Telkomsel, Indosat, XL, dll) tahu nggak sih soal penyadapan ilegal ini?
Jawabannya: kemungkinan besar mereka gak tahu.
Provider bukan yang menyadap. Mereka cuma menyediakan jalur teknis.
Cara kerjanya begini:
1.Polri punya sistem LIMS
LIMS terhubung langsung ke jaringan operator.
2.Kalau ada nomor yang dimasukkan ke LIMS (dan lolos verifikasi di sisi Polri), sistem akan mengirim perintah teknis ke operator.
3.Operator hanya menjalankan perintah itu dan mengirimkan hasilnya ke pusat pemantauan Polri.
Operator gak membaca isinya dan gak punya wewenang menolak kalau perintah itu sudah masuk lewat jalur resmi LIMS
