
Part of @bukalapak. I'd love to learn and share about psychology, human resource, literature, startup, k-pop, and everything in between.
- Tweets63.4K
- Following480
- Followers548
- Likes876

ALT Akrobat 1 • Perbedaan Paling Mendasar Memperluas Tafsir Pasal 3 UU Tipikor Selama ini Pasal 3 UU Tipikor lazim digunakan terhadap pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya. Tiga hakim mengambil pendekatan berbeda. Meskipun Ibam bukan ASN, bukan PA, bukan KPA, maupun bukan PPK, ia dinilai memiliki kewenangan faktual (de facto authority). Dua hakim yang menyatakan dissent melihatnya berbeda. Menurut mereka, seluruh fakta tersebut memang menunjukkan Ibam terlibat dalam diskusi teknis. Namun keterlibatan itu tidak mengubah status hukumnya sebagai konsultan. Ibam tetap tidak mempunyai kewenangan administratif untuk menetapkan spesifikasi, mengubah kebijakan, maupun memutuskan pengadaan. Karena itu, unsur "menyalahgunakan kewenangan" dalam Pasal 3 dinilai tidak terpenuhi. Sumber: https://kasus-ibam.katadata.co.id/

ALT Dua hakim yang menyatakan dissent melihatnya berbeda. Menurut mereka, fakta bahwa Ibam pernah mengingatkan perlunya uji kompatibilitas justru menunjukkan ia telah menyampaikan pendapat profesionalnya. Setelah itu, keputusan sepenuhnya berada di tangan pejabat Kemendikbud. Sebagai konsultan, Ibam tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pengadaan, mengubah kebijakan, ataupun memerintahkan pejabat negara mengambil langkah tertentu. Tanpa kewajiban hukum untuk bertindak, sikap diam tidak dapat dipidana. Karena itu, dissent berpendapat ketiadaan tindakan lanjutan tidak dapat disamakan dengan turut melakukan tindak pidana. Sumber: https://kasus-ibam.katadata.co.id/

ALT Fakta persidangan memang menunjukkan Ibam berkali-kali meminta uji kompatibilitas Chromebook. Dalam rapat pada 6 Mei 2020 misalnya, Ibam masih membahas dua skenario Windows dan Chromebook. Ia juga sempat menyarankan Kementerian untuk melakukan Request for Information (RFI) dan Request for Quotation (RFQ) sebelum menentukan spesifikasi pengadaan. Pada 27 Mei 2020, dalam rapat paparan Renstra dan Peta Jalan Bantuan TIK, Ibam kembali menyampaikan keberatan terhadap usulan pengadaan Chromebook. Ia mengingatkan bahwa aplikasi seperti Dapodik belum dapat berjalan di Chromebook dan meminta Windows tetap dimasukkan sebagai salah satu opsi pengadaan. Sumber: https://kasus-ibam.katadata.co.id/

ALT Alasan Dua Hakim Ajukan Dissenting Opinion dan Minta Ibam Dibebaskan Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Alasan Dua Hakim Ajukan Dissenting Opinion dan Minta Ibam Dibebaskan" , https://katadata.co.id/berita/nasional/6a042a061a93a/alasan-dua-hakim-ajukan-dissenting-opinion-dan-minta-ibam-dibebaskan Penulis: Andi M. Arief Editor: Ameidyo Daud Nasution

ALT Foto sidang banding Ibrahim Arief (Ibam) pada 6 Juli 2026. Terlihat ada tiga orang hakim di depan persidangan, Ibam duduk sendiri di tengah, tiga orang JPU di sebelah kiri, dan tiga orang pengacara Ibam di sebelah kanan. Pada pojok kanan bawah, terlihat Ririe, istri Ibam yang menghadiri persidangan.

ALT Dua hakim "dissenting opinion" minta Ibrahim Arief dibebaskan Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief memeluk istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis hakim memvonis Ibrahim Arief empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom Jakarta (ANTARA) - Sebanyak dua dari total lima hakim yang menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi Chromebook menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yang meminta Konsultan Teknologi di Kemendikburistek Ibrahim Arief alias Ibam dibebaskan dari kasus tersebut. Kedua hakim dimaksud, yakni hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra, yang berkesimpulan bahwa Ibam, secara terang benderang, tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan penuntut umum.

ALT "Meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," ucap hakim Andi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa. Hakim Andi menyebut dalam kasus itu, Ibam hanya memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek tertentu, tetapi masukannya "dipelintir" tim teknis dari Kemendikbudristek. Dengan demikian, terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan oleh Ibam dengan spesifikasi yang ada pada dokumen peninjauan kajian dan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021. Selain itu, Hakim Andi berpendapat Ibam telah memberikan masukan soal kelemahan Chromebook kepada Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim pada 21 Februari 2020. Hakim Andi menyampaikan Ibam juga tetap memberi masukan agar harga Chromebook dicap ulang oleh Kemendikbudristek

ALT Tangkapan layar pesan instagram dari seorang guru tentang bagaimana dia terbantukan dengan app yang dibangun Ibam dan timnya: Aku seorang guru kak... Aku pake app yg dibuat Kak Ibam... Aku percaya di luar sana, banyak bgt guru2 yg terbantu dengan app yg sudah di build sama Kak Ibam and team, sama seperti apa yg aku rasain... Kebaikan dan ketulusan hatinya kak Ibam wktu bikin app ini pasti bisa sampai dan dirasakan guru2 yg terbantu... Mungkin jasa kak Ibam tidak diperhitungkan manusia, tapi percayalah kak, Tuhan yg Maha Besar itu mencatat semuanya dan tahu sampai ke kedalaman hati Kak Ibam dan juga Kakak... You always be in my prayer... Badai pasti berlalu ya Kak...

ALT Bukti potong pajak Ibam, Agustus 2021, yang menunjukkan saham pendiri yang dibayar dalam rangka IPO Bukalapak. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan Gojek, Chromebook, ataupun perkara yang sedang dihadapi Ibam. Dalam tangkapan layar, terdapat caption dari @achmadzaky, founder Bukalapak, dengan komentar meluruskan bahwa waktu itu memang ada saham Bukalapak yang diberikan kepada Ibam sebagai salah satu staf yang berprestasi.

ALT Bukti potong pajak Ibam, Agustus 2021, yang menunjukkan saham pendiri yang dibayar dalam rangka IPO Bukalapak. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan Gojek, Chromebook, ataupun perkara yang sedang dihadapi Ibam. Dalam tangkapan layar, terdapat caption dari @achmadzaky, founder Bukalapak, dengan komentar meluruskan bahwa waktu itu memang ada saham Bukalapak yang diberikan kepada Ibam sebagai salah satu staf yang berprestasi.

ALT Bukti potong pajak Ibam, Agustus 2021, yang menunjukkan saham pendiri yang dibayar dalam rangka IPO Bukalapak. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan Gojek, Chromebook, ataupun perkara yang sedang dihadapi Ibam. Dalam tangkapan layar, terdapat caption dari @achmadzaky, founder Bukalapak, dengan komentar meluruskan bahwa waktu itu memang ada saham Bukalapak yang diberikan kepada Ibam sebagai salah satu staf yang berprestasi.

ALT Kutipan halaman 1 surat terbuka Dwi Afriati Nurfajri kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto: Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Bapak Presiden yang kami hormati, Perkenankanlah saya, Dwi Afriati Nurfajri (Ririe), mewakili suami saya Ibrahim Arief (Ibam) dan kedua anak kecil kami, semuanya warga negara Indonesia, dengan segala kerendahan hati, bersurat kepada Bapak Presiden untuk memohon perlindungan hukum dari ketidakadilan yang kami dan keluarga kecil kami hadapi. Sepuluh tahun lalu, kami sekeluarga memutuskan meninggalkan karir panjang kami di luar negeri, dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Kami menolak puluhan miliar rupiah tawaran asing, dan pulang dengan niat tulus bantu masyarakat Indonesia lewat keahlian profesional yang kami miliki. Bapak Presiden pengayom seluruh rakyat, Sekarang suami saya sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa, dalam perkara korupsi pada Kemendikbud. Dalam perkara ini, suami saya bukan pejabat, hanya konsultan teknologi.

ALT Kutipan halaman 1 surat terbuka Dwi Afriati Nurfajri kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto: Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Bapak Presiden yang kami hormati, Perkenankanlah saya, Dwi Afriati Nurfajri (Ririe), mewakili suami saya Ibrahim Arief (Ibam) dan kedua anak kecil kami, semuanya warga negara Indonesia, dengan segala kerendahan hati, bersurat kepada Bapak Presiden untuk memohon perlindungan hukum dari ketidakadilan yang kami dan keluarga kecil kami hadapi. Sepuluh tahun lalu, kami sekeluarga memutuskan meninggalkan karir panjang kami di luar negeri, dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Kami menolak puluhan miliar rupiah tawaran asing, dan pulang dengan niat tulus bantu masyarakat Indonesia lewat keahlian profesional yang kami miliki. Bapak Presiden pengayom seluruh rakyat, Sekarang suami saya sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa, dalam perkara korupsi pada Kemendikbud. Dalam perkara ini, suami saya bukan pejabat, hanya konsultan teknologi.

ALT Bukti potong pajak Ibam, Agustus 2021, yang menunjukkan saham pendiri yang dibayar dalam rangka IPO Bukalapak. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan Gojek, Chromebook, ataupun perkara yang sedang dihadapi Ibam. Dalam tangkapan layar, terdapat caption dari @achmadzaky, founder Bukalapak, dengan komentar meluruskan bahwa waktu itu memang ada saham Bukalapak yang diberikan kepada Ibam sebagai salah satu staf yang berprestasi.
















