apa yang kamu lakukan mmg salah kak karena sudah memenuhi pasal 45 ayat (3) uu ite. maaf banget sekali lagi aku bukan ngebela pelaku tapi mmg itu dari sudut pandang hukumnya, tapi.. feel free utk konsul dm aku ya kaa, sehat selaluu🥹❤️
kak i feel sorry for what happen to you ya.. even pakai uu no 8 th 1999 ttg perlindungan konsumen. si pelaku ttp mengindahkan perbuatannya utk mengganti rugi dasarnya pasal 24 ayat (1). aku ngomong ini berdasarkan sudut pandang hukum. bukan membela pelaku