Dagadu (@lluke1417) header
Dagadu (@lluke1417) profile picture

Cari pertemanan Follow & Follback

Joined February 2024
Photo by Dagadu (@lluke1417)Photo by Dagadu (@lluke1417)Photo by Dagadu (@lluke1417)Photo by Dagadu (@lluke1417)Photo by Dagadu (@lluke1417)Photo by Dagadu (@lluke1417)Photo by Dagadu (@lluke1417)Photo by Dagadu (@lluke1417)Photo by Dagadu (@lluke1417)Photo by Dagadu (@lluke1417)
Terkait dengan masalah ijazah Wapres @gibran_tweet, Partai @Gerindra selalu katakan bahwa akan memperhatikan stabilitas pemerintahan utk ambil keputusan sikap. Seharusnya Partai @Gerindra muncul dengan sikap agar terwujud stabilitas politik melalui : 1) menegakkan hukum dan memproses pelanggar hukum (Gibran) 2) membersihkan pemerintahan dari Wapres pelanggar hukum. Jangan pernah berharap stabilitas politik terjadi selama wapres pelanggar hukum masih menjabat.
37
66
5
219
9,549
Dagadu retweeted
Baca selengkapnya: nasional.kompas.com/read/202… Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengatakan, legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) sudah tidak memenuhi syarat lagi. ~LL #GibranRakabuming #WasekjenDemokrat [2026110112553411]
65
142
17
505
11,438
Dagadu retweeted
Wasekjen Demokrat Respons Putusan MA soal Gibran: Pilihannya Mundur atau Dimundurkan dlvr.​it/TW7stF
75
157
19
576
14,202
Dagadu retweeted
"Secara hukum 'SUKET' ini dianggap tidak ada, anda mau suka mau tidak, mau senang mau tidak, tidak ada urusan begitu hukumnya." Margarito Kamis, Anggota Wantimpres. Begitu... jelas ya Mul!
72
469
27
1,150
69,591
Gibran mundur, atau: dimundurkan!
356
1,117
36
3,014
81,733
Baik Putusan MK apalagi Suket yg dibatalkan MA. Ini perkara besar. Tapi beban pembuktian terbesar di Kemendikdasmen baru kemudian kawan2 KPU & Bawaslu. Utk KPU dan Bawaslu ini menunjukkan ada proses yg tdk seksama dan ceroboh. Komisi 2 akan mengingatkan KPU dan Bawaslu.
129
98
17
295
28,771
Ribuan korban jiwa politik saat rezim Jokowi terjadi, tapi @UGMYogyakarta tidak pernah bersuara. Tumben skrg bersuara dan seakan sudah menuduh bhw sudah terjadi korban jiwa dalam gerakan mahasiswa.
INI SUARA REKTOR UGM atau KETUA UMUM PSI ? Mohon cermati @bang_dasco @Gerindra @Fraksi_Gerindra @prabowo 10 Tahun bungkam dan koma di era Jokowi, tiba-tiba menjadi kritis dan baru sadar bersuara di era Pemerintahan Prabowo, ada apa dengan @UGMYogyakarta ? Pantas saja dia pasang badan membela Ijazah Jokowi..🤔
64
170
7
504
21,798
Mahfud MD: Pembuatan Suket Ijazah Gibran Harus Diproses Pidana Baca di nasional.kompas.com/read/202…
83
400
31
1,054
83,611
Dagadu retweeted
FCK YOU KIKY SAPUTRI, bener-bener ga ada empatinya, dari dulu bercandaan lu ga pernah lucu ya "pak kalau naik private jet gitu kita bisa ke dadah ke bawah gitu gak sih? hai RAKYAT JELATA" may your soul take root in the deepest hell.
688
2,815
258
9,094
426,422
1) Sebagai seorang politisi yg waras apalagi berlatarbelakang hukum, sulit rasanya saat ini untuk diam apalagi tidak memberikan pendapat apapun, pasca keluarnya putusan MA. Apalagi ditengah banyaknya teman-teman yang bertanya, termasuk rekan-rekan media. 2) Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam — walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam — masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: “belum ditemukan atau tidak ditemukan”. Beda dengan putusan MA ini, dimana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: “tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan”. 3) Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM — bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT. 4) Jika “letterlijk” mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status mas Gibran saat ini TIDAK LAGI SAH dan BATAL DEMI HUKUM sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk DIMUSNAHKAN. 5) Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang “memundurkan” beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD. 6) Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan — jika orangnya tidak mau mundur sendiri — maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti diatas kertas saja. 7) Apakah perkara ini akan lanjut ke “eksekusi” politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para “dewa-dewa” yang maqomnya ada di “langitan”. Untuk kita yang levelnya masih di “daratan” baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja. Demikian sedikit pendapat saya, untuk teman-teman dan rekan media yang sejak semalam bertanya soal ini. Sekali lagi, ini pendapat pribadi saya, berdasarkan sumber hukum putusan MA yang baru saja keluar. Hormat saya, Jansen Sitindaon
440
783
109
2,137
230,267