Gaga didn't need her husband's crying( embarrassing ) to have OSCAR, BAFTA, Gloden Globe. Hasbeyn has none of them. And Gaga is more closer to EGOT status than that illiterate .
ardetian🐉 retweeted
🎃| Billboard names Lady Gaga the new music “Scream Queen”.
“Lady Gaga dominated this year’s Halloween streaming gains with a trio of songs that make a strong case for her earning the Scream Queen Crown”.
ardetian🐉 retweeted
Tuhan Yesus emang baik bangettt, ga pernah ngebiarin kita kekurangan dlm hal apapun🥹🙏🏻
Terjadilah padaku menurut kehendak-Mu ya Tuhan
ardetian🐉 retweeted
Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri.
Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini.
*SBY*
ardetian🐉 retweeted
BARESKRIM JELASKAN KRONOLOGI PRABOWO DISADAP ‼️
1. Kronologi Kasus
- Pada 2025–2026, tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
- sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan disadap tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
- pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada sistem LIMS.
- laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui kejadian tersebut.
2. Hasil Penyidikan
- Bareskrim memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli.
- Barang bukti yang disita: 11 handphone, 1 iPad, dan 4 flash disk.
- Penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
- Tiga tersangka ditetapkan, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara SU masih diperiksa sebagai saksi.
3. Sasaran Penyadapan
- Tersangka diduga menyadap nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
4. Modus Operandi
- Memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, verifikasi, maupun kepentingan penegakan hukum.
- menghapus file hasil sadapan dan jejak log untuk menghilangkan bukti aktivitas penyadapan.
5. Ketentuan Penyadapan
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan harus:
- melindungi HAM, serta menjamin legalitas dan kepastian hukum.
- menjamin perlindungan konsumen dan kerahasiaan.
- Dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang.
6. Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka dijerat dengan:
- Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP: Melarang penyadapan atau tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi nonpublik, seperti mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, atau mencatat. Ancaman maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP: Mengatur akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Melarang perbuatan tanpa hak merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman maksimal 8 tahun penjara.


































