:V
Replying to @idextratime
Nah gini dong, satu nyawa aja langsung di usut. Lah beberapa tahun lalu negara mana itu ratusan orang meninggal senyap aja kaya ga ada apa2
EL. #FreePalestine #ResetIndonesia retweeted
Gini lho ya.
Mungkin ngga semua rakyat suka sama Presidennya.
Tapi, Kapolri aktif menyadap Presidennya sendiri, itu diluar nalar semua orang, baik yang suka maupun tidak.
Rusak tatanan berbangsa.
Replying to @Owonomichel2 @GoodluckObinn4
Vini was right about Spain being a racist country, they are never beating those allegations
EL. #FreePalestine #ResetIndonesia retweeted
Momen Calvin Verdonk terpilih jadi MVP pertandingan UCL 🤩🇮🇩🔥🔥
Capt 🫡
🗣️ Raphinha :
“Maaf, malam ini saya tidak ingin berbicara tentang sepak bola. Jelas bahwa saya ingin mempersembahkan kemenangan ini untuk para penggemar, tetapi saya juga ingin menyampaikan dukungan dan kekuatan yang sebesar-besarnya kepada keluarga Jesus de Miguel.
Semoga dia beristirahat dengan tenang. Sejujurnya, ini sangat berat, ketika kami mendengar kabar tersebut pagi ini, rasanya sangat sulit untuk menerimanya. Saya benar-benar terkejut dan sangat sedih.
Pada akhirnya, dia adalah rekan seprofesi, seseorang yang menjalani pekerjaan yang sama dengan kami, dan ini bisa terjadi pada siapa saja. Pada saya, atau pemain mana pun yang berada di lapangan hari ini. Atas nama pribadi dan klub, kami ingin menyampaikan dukungan serta kekuatan yang sebesar-besarnya kepada keluarganya.” ❤️💙
📝 Post match interview
EL. #FreePalestine #ResetIndonesia retweeted
🗣️ Lionel Messi ucapkan belasungkawa atas meninggalnya Jesus de Miguel :
“Tak ada kata-kata yang mampu menggambarkan kesedihan ini. Saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya dan berharap seluruh keluarga serta teman-temannya diberikan kekuatan dan ketabahan.
Semoga ia beristirahat dengan tenang.”
EL. #FreePalestine #ResetIndonesia retweeted
A major wildfire reportedly broke out across Lembah Baliem in Papua Pegunungan.
EL. #FreePalestine #ResetIndonesia retweeted
Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo
tempo.co/hukum/kapolri-listy…
EL. #FreePalestine #ResetIndonesia retweeted
BARESKRIM JELASKAN KRONOLOGI PRABOWO DISADAP ‼️
1. Kronologi Kasus
- Pada 2025–2026, tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
- sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan disadap tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
- pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada sistem LIMS.
- laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui kejadian tersebut.
2. Hasil Penyidikan
- Bareskrim memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli.
- Barang bukti yang disita: 11 handphone, 1 iPad, dan 4 flash disk.
- Penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
- Tiga tersangka ditetapkan, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara SU masih diperiksa sebagai saksi.
3. Sasaran Penyadapan
- Tersangka diduga menyadap nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
4. Modus Operandi
- Memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, verifikasi, maupun kepentingan penegakan hukum.
- menghapus file hasil sadapan dan jejak log untuk menghilangkan bukti aktivitas penyadapan.
5. Ketentuan Penyadapan
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan harus:
- melindungi HAM, serta menjamin legalitas dan kepastian hukum.
- menjamin perlindungan konsumen dan kerahasiaan.
- Dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang.
6. Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka dijerat dengan:
- Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP: Melarang penyadapan atau tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi nonpublik, seperti mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, atau mencatat. Ancaman maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP: Mengatur akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Melarang perbuatan tanpa hak merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman maksimal 8 tahun penjara.
EL. #FreePalestine #ResetIndonesia retweeted
Bukan bom nuklir AS v. Iran yg meledak duluan, tapi ternyata Solo v. Hambalang


























